MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat (4) lokasi rapat umum dalam proses masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut 2024.
Seperti yang diutarakan Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa, bahwa pihaknya sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum untuk dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut.
“Masing-masing pasangan cagub dan cawagub, maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye ini, ” ucapnya belum lama ini di Medan.
Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.
Baca juga:
Kasad Perdana Kunjungi Benua Etam
|
Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon, ” tuturnya.
Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution-Surya yakni :
– Rapat Umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan
– Rapat Umum II : 23 November 2024 di Kota Medan. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan di :
– Rapat Umum I : 09 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu
– Rapat Umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang.
Sejauh ini dirinya menyebutkan bahwa KPU belum ada mendapat informasi soal paslon yang tidak jadi melakukan kampanye.
“Sampai saat ini tidak ada informasi kita (KPU Sumut) terima, bahwasannya mereka (paslon cagub dan cawagub) tidak jadi melaksanakan kampanye, ” pungkasnya