LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    SUMUT-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dan Lukman Dolok Saribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    "Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan, ”ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

    Awalnya, tersangka berinisial LDS membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya yang berada di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/11//2023) yang lalu

    Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

    "15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya, "kata jenderal bintang dua tersebut.

    Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

    "Tersangka LDS diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Agung.

    Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

    Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

    Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di salah satu daerah

    "Tersangka LDS dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli, "pungkasnya.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Menparekraf Apresiasi Penyelenggaraan Danau...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Sumut: Industri Pariwisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami